SBSI 1992 Lampung Gelar Aksi Perjuangkan Hak Buruh

BANDARLAMPUNG- Merasa
banyak hak buruh yang belum terpenuhi.
Puluhan massa yang tergabung DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI 1992) Bandarlampung gelar aksi.
Mereka menyatakan sikap, menolak secara tegas PP Nom. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta pemkot Bandarlampung memberikan upah yang layak bagi buruh.
“Hentikan intervensi dari oknum aparat kepolisian bagi buruh PK. SBSI 1992 masyarakat
buruh daerah Kemuling,”kata Korlap aksi, Rendi Saputra, dalam rilis yang
diterima Suryaandalas.com, Senin(28/12/2015).
Kemudian, memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak anggota SBSI 1992 di PT. Top Jaya Sarana Utama, menolak Outsourching dan buruh kontrak, lalu meminta pemangku kebijakan untuk menindak pelaku permberhangusan serikat buruh, kemudian meminta
pemerintah memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Serta SBSI 1992 meminta menuntaskan persoalan pekerja di PT Puta Bali Bandarlampung terkait percukongan dari Sub sektor bongkar muat.
“Karena diduga oknum anggota DPRD Bandarlampung,”ungkapnya.
SBSI 1992 juga meminta dan mendesak Badan Pemberdayaan Pemerintah Masyarakat Provinsi Lampung untuk segera mengumumkan hasil tes tertulis dan wawancara rekruitmen Pendamping Desa secara transparan.

“Dan tidak merugikan pekerja serta bebas KKN,”tukasnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *