Pj. Bupati Lampung Timur Rolling ASN Berimplikasi Hukum

LAMPUNG TIMUR- Ternyata lembaga
negara tidak saling menghargai antar mereka.
Buktinya Pj.
Bupati Lampung Timur(Lamtim) Tauhidi telah memutasi, promosi dan pemberhentian
PNS di Lamtim.

 

Sejatinya
sesuai dengan ketentuan UU penjabat bupati tidak mempunyai kewenangan memutasi dan promosi  PNS tanpa seizin tertulis Menteri Dalam Negeri(Mendagri)
sebagaimana diatur dalam pasal 132 huruf A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang
perubahan ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal tersebut
dipertegas dengan surat ketua KASN dengan nomor B 1145/KASN/10/2015 tanggal 19
Oktober 2015 surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K,
26-30/V.100-2/99 tanggal 19 oktober serta instruksi Medagri nomor 820/6040/SJ
tanggal 26 oktober 2015.
Kemudian,
pengangkatan 10 PNS eselon III dan pelaksana non eselon atas nama, Senen
Mustakim dan lainnya menjadi pimpinan tinggi pratama diduga dilakukan tidak
melalui seleksi terbuka.
Sehingga
bertentangan dengan pasal 8 108 ayat (3) UU nomor 5 tahun 2015 menyatakan bahwa
pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS,
selain itu pada pasal 115 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2015 menyebutkan bahwa
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan pejabat pembina kepegawaian
dengan dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
Lucunya,
belum ada tindakan tegas pemangku kebijakan provinsi Lampung untuk membatalkan
kebijakan Tauhidi.
Benarkah
Tauhidi gemar bermain api? 
Dengan
kebijakan yang diciptakan Tauhidi, siapa yang untung dan siapa yang buntung?
Tak ayal
dengan kebijakan itu membuat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) meradang.
Dugaan sikap
acuh Tauhidi melakukan mutasi ASN di Lamtim akan menimbulkan impikasi hukum,
baik ASN yang melantik(Tauhidi) maupun ASN yang dilantik, karena dilakukan
melalui proses yang melanggar ketentuan UU.
Tertanggal
16 November lalu, Ketua KASN, Sofian Affendi melayangkan surat ke Pj. Bupati
Lamtim, Tauhidi. 

Surat itu
menuntut empat kebijakan Tauhidi, Sofian mendesak atau membatalkan keputusan
Tauhidi melakukan mutasi, kecuali sizin tertulis Mendagri, kemudian,
pengangkatan jabatan pimpinan pratama(JPT) di Lamtim dilakukan secara seleksi
terbuka dengan berkoordinasi dengan KASN, lalu mengisi kekosongan JPT dengan
mengangkat pelaksana tugas SKPD terkait, dan yang terakhir kepada ASN di Lamtim
yang diduga melanggar disiplin ASN dan tidak tercapai target kinerjanya, untuk diproses
pengenaan hukuman disiplinnya, sesuai PP No 53 tahun 2010. Namun Pj.
Bupati Lamtim, Tauhidi belum berhasil dikonfirmasi.(Ndi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *