Berkas Tersangka Alkes Dinkes Lampung Telah Dilimpahkan

BANDARLAMPUNG- Sempat
terkendala barang bukti yang belum lengkap.

Akhirna
berkas perkara dugaan korupsi alat kesehatan(Alkes) dan mobil puskesmas
keliling(pusling) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah dilimpahkan dari
Kepolisian Daerah(Polda) Lampung ke Kejati.
“Hari
ini sudah P21(lengkap), berkasnya dilimpahkan ke Kejati,”kata sumber media
ini di Polda Lampung, Selasa(01/12/2015).
Sementara
Kasipenkum Kejati, Yadi Rakhmat enggan memberikan komentar lebih jauh. 
“Sekarang
pemberkasan tahap dua di Kejari, ke Kejari aja(konfirmasi),”singkat Yadi.
Diketahui,
berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Lampung, kerugian negara akibat
kasusu ini mencapai Rp3,2 miliar.
Kasus ini
menyeret tiga orang tersangka, SO, merupakan PPK, kemudian AH dan BA adalah
rekanan, mereka diduga me-mark-up harga Alkes, di Dinkes Lampung tahun anggaran
2012 dengan nilai proyek Rp15,5 miliar.
Dugaan
proyek ini bermasalah pada pengadaan alkes Puskesmas senilai Rp7,8 miliar yang
dikerjakan PT Nugraha Thatasentausa dan pengadaan alkes senilai Rp8,9 miliar
dengan rekanan CV Saburai Perdana.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *