Sukadana-Kalangan aktivis dan LSM Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ramai
mempertanyakan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan atas anggaran
belanja sewa sarana ‘Mobilitas’ (sewa kendaraan roda empat untuk jalan
ke lapangan) pada Dinas Pekerjaan Umum(PU) Tahun Anggaran 2014.
mempertanyakan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan atas anggaran
belanja sewa sarana ‘Mobilitas’ (sewa kendaraan roda empat untuk jalan
ke lapangan) pada Dinas Pekerjaan Umum(PU) Tahun Anggaran 2014.
Hal
juga yang membuat LSM Gerakan Cinta (Genta) Lamtim tergerak untuk mengingatkan pada Lembaga Hukum yang ada di wilayah tersebut.
juga yang membuat LSM Gerakan Cinta (Genta) Lamtim tergerak untuk mengingatkan pada Lembaga Hukum yang ada di wilayah tersebut.
Selasa
(24/11), Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim mengatakan, melalui lembaga yang
dipimpinnya telah mengirimkan surat klarifikasi pada dinas terkait,
mamun tidak juga mendapatkan jawaban, karenanya, berdasarkan hasil
investigasi Tim Genta, dari total anggaran sebesar Rp 782 juta lebih
untuk anggaran sewa kendaraan roda empat, dalam kurun waktu satu tahun
tersebut adalah sangat tidak wajar.
(24/11), Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim mengatakan, melalui lembaga yang
dipimpinnya telah mengirimkan surat klarifikasi pada dinas terkait,
mamun tidak juga mendapatkan jawaban, karenanya, berdasarkan hasil
investigasi Tim Genta, dari total anggaran sebesar Rp 782 juta lebih
untuk anggaran sewa kendaraan roda empat, dalam kurun waktu satu tahun
tersebut adalah sangat tidak wajar.
,”pertama, anggaran
tersebut adalah suatu pemborosan, mengingat setiap tahun dianggarkan
dari nominal yang begitu banyak sudah dapat untuk membeli mobil dan bisa
menjadi aset daerah,”kata dia.
tersebut adalah suatu pemborosan, mengingat setiap tahun dianggarkan
dari nominal yang begitu banyak sudah dapat untuk membeli mobil dan bisa
menjadi aset daerah,”kata dia.
kemudian yang kedua, upaya sewa sarana mobilitas
tersebut sangatlah tidak masuk akal dikarenakan seluruhnya telah mempunyai
kendaraan dinas masing-masing, hal tersebut melanggar peraturan pemerintah NO
58 tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah(PP) 58 tahun 2010 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana azas
pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara
tertib, efisien, ekonomiis, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi
masyarakat.
tersebut sangatlah tidak masuk akal dikarenakan seluruhnya telah mempunyai
kendaraan dinas masing-masing, hal tersebut melanggar peraturan pemerintah NO
58 tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah(PP) 58 tahun 2010 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana azas
pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara
tertib, efisien, ekonomiis, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi
masyarakat.
“Dalam hal ini pantauan kami di lapangan para pengawas lapangan
yang turun ke lapangan, mereka menggunakan kendaraan pribadi dan
kendaraan dinas, baik berupa kendaraan roda dua, maupun roda tiga,” tegas
Fauzi Ahmad.
yang turun ke lapangan, mereka menggunakan kendaraan pribadi dan
kendaraan dinas, baik berupa kendaraan roda dua, maupun roda tiga,” tegas
Fauzi Ahmad.
Karenanya Genta Lamtim
dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat pengaduan kepada
Pihak-pihak terkait, karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi
yang mengakibatkan kerugian negara, sebagai mana diatur dalam UU tindak
pidana korupsi UU NO 20 tahun 2001 bukan 2011.
dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat pengaduan kepada
Pihak-pihak terkait, karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi
yang mengakibatkan kerugian negara, sebagai mana diatur dalam UU tindak
pidana korupsi UU NO 20 tahun 2001 bukan 2011.
Kepala Bidang Konservasi dan pemanfaatan Pengairan Dinas PU
Bina Marga, Idhamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program anggaran
mobilitas tersebut mengakui dan membenarkan adanya anggaran sewa
kendaraan untuk pengawas lapangan.
,”iya memang ada
anggaranya, dan itu bukan hanya untuk bidang kita saja, pada bidang yang
lain juga ada,” akui Idhamsya. (FR)
anggaranya, dan itu bukan hanya untuk bidang kita saja, pada bidang yang
lain juga ada,” akui Idhamsya. (FR)