Maroni |
BANDARLAMPUNG-
Ditetapkannya status tersangka Pj. Bupati Lampung Timur(Lamtim), Tauhidi oleh
Kejaksaan Agung(Kejagung) RI, sedikit menyisakan tanda tanya.
Beberapa
spekulasi muncul, kinerja Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung pun mendapat
sorotan.
spekulasi muncul, kinerja Kejaksaan Tinggi(Kejati) Lampung pun mendapat
sorotan.
Pasalnya,
untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) dan Tindak Pidana Pencucian
Uang(TPPU) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) tahun anggaran 2012
dengan pagu 17.759.285.000 sampai Kejagung yang ‘turun’, padahal di dinas lain
masih banyak kegiatan menggunakan dana besar namun terlihat ‘adem’.
untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) dan Tindak Pidana Pencucian
Uang(TPPU) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) tahun anggaran 2012
dengan pagu 17.759.285.000 sampai Kejagung yang ‘turun’, padahal di dinas lain
masih banyak kegiatan menggunakan dana besar namun terlihat ‘adem’.
Pakar hukum
Pidana dari Universitas Lampung(Unila), Maroni mengatakan, mulai dari Jaksa
agung sampai jaksa fungsional itu satu komando, jadi jika kasusnya di Lampung,
lalu Jaksa agung yang menangani itu tidak masalah.
Pidana dari Universitas Lampung(Unila), Maroni mengatakan, mulai dari Jaksa
agung sampai jaksa fungsional itu satu komando, jadi jika kasusnya di Lampung,
lalu Jaksa agung yang menangani itu tidak masalah.
“Karena
punya kewenangan,”kata Maroni, kemarin.
punya kewenangan,”kata Maroni, kemarin.
Menurut
dosen Fakultas Hukum Unila, biasanya kejaksaan setempat menangani perkara
dugaan TPK, TPPU dan lainnya, karena efisiensi.
dosen Fakultas Hukum Unila, biasanya kejaksaan setempat menangani perkara
dugaan TPK, TPPU dan lainnya, karena efisiensi.
Saat
disinggung penetapan tersangka Tauhidi oleh Kejagung, apakah bisa berubah? Ia menuturkan,
perbedaan Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) dengan lembaga hukum
lainnya(Kejaksaan dan Kepolisian), jika di KPK tidak mengenal Surat Penghentian
Penyidikan Perkara(SP3), namun di kepolisian dan kejaksaan, sepanjang tidak
memenuhi unsur atau kurangnya barang bukti dan sebagainya(status tersangka)
bisa di SP3-kan.
disinggung penetapan tersangka Tauhidi oleh Kejagung, apakah bisa berubah? Ia menuturkan,
perbedaan Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) dengan lembaga hukum
lainnya(Kejaksaan dan Kepolisian), jika di KPK tidak mengenal Surat Penghentian
Penyidikan Perkara(SP3), namun di kepolisian dan kejaksaan, sepanjang tidak
memenuhi unsur atau kurangnya barang bukti dan sebagainya(status tersangka)
bisa di SP3-kan.
“Ya, aturan hukumnya begitu,”lugasnya.
Kemudian
kata dia, jika kurang cukup bukti di SP3-kan, kemudian ada bukti baru bisa
dibuka lagi(kasusnya).
kata dia, jika kurang cukup bukti di SP3-kan, kemudian ada bukti baru bisa
dibuka lagi(kasusnya).
Soal belum
ditahannya Tauhidi oleh kejaksaan, kata Maroni, sesuai pasal 21 Kitap
Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) bersifat akultatif, yaitu kebolehan
tidak diwajibkan.
ditahannya Tauhidi oleh kejaksaan, kata Maroni, sesuai pasal 21 Kitap
Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) bersifat akultatif, yaitu kebolehan
tidak diwajibkan.
“Jadi
penahanan itu enggak wajib, tergantung beberapa alasan penahanan,”urainya.
penahanan itu enggak wajib, tergantung beberapa alasan penahanan,”urainya.
Alasan
penahanan itu ada Subjektif dan Objektif, objektif ada ancaman diatas lima
tahun penjara, sedangkan subjektif itu rasional dikhawatirkan melarikan diri,
mengulangi perbuatan.
penahanan itu ada Subjektif dan Objektif, objektif ada ancaman diatas lima
tahun penjara, sedangkan subjektif itu rasional dikhawatirkan melarikan diri,
mengulangi perbuatan.
“Menghilangkan
barang bukti,”Kata dia.
barang bukti,”Kata dia.
Menurut
hemat Maroni, meski Tauhidi telah menyandang status tersangka, jabatan bupati-nya
masih bisa ia kendalikan, alasannya kata dia, menurut ketentuan adminstratif,
pejabat(bupati/gubernur) bisa diganti jika statusnya sudah terdakwa.
hemat Maroni, meski Tauhidi telah menyandang status tersangka, jabatan bupati-nya
masih bisa ia kendalikan, alasannya kata dia, menurut ketentuan adminstratif,
pejabat(bupati/gubernur) bisa diganti jika statusnya sudah terdakwa.
“Contohnya
mantan Gubernur Banten(Ratu Atut) aja,”tutupnya.(Andi)
mantan Gubernur Banten(Ratu Atut) aja,”tutupnya.(Andi)