Sukadana-
Hingga saat ini masyarakat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) seakan terbelenggu,
dikarenakan memiliki seorang pemimpin yang menyandang tersangka Tindak Pidana Korupsi(TPK).
dikarenakan memiliki seorang pemimpin yang menyandang tersangka Tindak Pidana Korupsi(TPK).
Ya, Pj. Bupati
Lamtim Tauhidi ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 26 Oktober 2015, lalu.
Lamtim Tauhidi ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 26 Oktober 2015, lalu.
Dia
disangkakan terlibat dalam proyek pengadaan Bantuan Siswa Miskin(BSM) seperti,
tas, ikat pinggang dan lain-lain pada tahun 2012, kala itu menjadi Kadisdikbud
Provinsi Lampung sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran(KPA).
disangkakan terlibat dalam proyek pengadaan Bantuan Siswa Miskin(BSM) seperti,
tas, ikat pinggang dan lain-lain pada tahun 2012, kala itu menjadi Kadisdikbud
Provinsi Lampung sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran(KPA).
Menyikapi hal ini, Fraksi Golkar DPRD Lamtim,
Sudibiyo menilai adanya sikap politik dari seseorang yang kurang beretika,
sebab menurutnya, apabila menghormati hukum dan mengerti etika berpolitik maka
kepala daerah yang telah berstatus tersangka telah mengundurkan diri.
Sudibiyo menilai adanya sikap politik dari seseorang yang kurang beretika,
sebab menurutnya, apabila menghormati hukum dan mengerti etika berpolitik maka
kepala daerah yang telah berstatus tersangka telah mengundurkan diri.
“mestinya dapat menyadari dan beretika politik,” tandas Sudibiyo,
Selasa (17/11).
Selasa (17/11).
Sedikit
berbeda dengan Fraksi Golkar, Asnawi Ketua Komisi 1 bidang Hukum DPRD Lamtim
mengatakan sesuai hasil dari konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Lampung,
menunggu hasil putusan Hukum tetap, karena menghormati azas praduga tak
bersalah.
berbeda dengan Fraksi Golkar, Asnawi Ketua Komisi 1 bidang Hukum DPRD Lamtim
mengatakan sesuai hasil dari konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Lampung,
menunggu hasil putusan Hukum tetap, karena menghormati azas praduga tak
bersalah.
Versi DPRD tersebut justru dibantah tegas LSM Jaringan Pemberantasan
Korupsi (JPK) Sidik Ali Kordinator Daerah, menurutnya, jika menghormati azas praduga
tak bersalah, namun sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat yang
tersandung persoalan hukum baiknya mengundurkan diri atau di berhentikan
sementara dari jabatanya sampai kepada hukum tetap / Ingkrah.
Korupsi (JPK) Sidik Ali Kordinator Daerah, menurutnya, jika menghormati azas praduga
tak bersalah, namun sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat yang
tersandung persoalan hukum baiknya mengundurkan diri atau di berhentikan
sementara dari jabatanya sampai kepada hukum tetap / Ingkrah.
Ditegaskanya,
dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN).
pasal 8 huruf c PNS di berhentikan sementara apabila menjadi tersangka tindak
pidana.
dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara (ASN).
pasal 8 huruf c PNS di berhentikan sementara apabila menjadi tersangka tindak
pidana.
“kita tau, Tauhidi Pj Bupati Lamtim adalah seorang PNS yang ditunjuk gubernur menjadi Pj Bupati, berbeda dengan Bupati difinitif, yang baru
dapat diberhentikan apabila menjadi seorang terdakwa, karena itulah Kami
masyarakat meminta adanya sikap DPRD dan ketegasan Gubernur dalam menegakan
peraturan perundang-undangan,” tegas Sidik Ali.
dapat diberhentikan apabila menjadi seorang terdakwa, karena itulah Kami
masyarakat meminta adanya sikap DPRD dan ketegasan Gubernur dalam menegakan
peraturan perundang-undangan,” tegas Sidik Ali.
Pemberhentian sementara
itu juga menurut Sidik Ali agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam
penyelesaian masalah hukum yang membelitnya, larenanya LSM JPK Korda Lamtim
meminta agar Lembaga DPRD dapat mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera
memberhentikan sementara pejabat yang telah menjadi tersangka, dan menunjuk
pejabat baru sesuai kriteria yang telah di tentukan.
itu juga menurut Sidik Ali agar yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam
penyelesaian masalah hukum yang membelitnya, larenanya LSM JPK Korda Lamtim
meminta agar Lembaga DPRD dapat mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera
memberhentikan sementara pejabat yang telah menjadi tersangka, dan menunjuk
pejabat baru sesuai kriteria yang telah di tentukan.
Pada bagian lain Fauzi
Ahmat Ketua LSM Gerakan Cinta Lamtim (Genta) juga menyampaikan hal serupa, menurutnya, sebagai masyarakat Lamtim tidak menginginkan hal tersebut dapat terjadi,
karenanya gubernur diminta tegas dalam sikap seorang pemimpin, karena
masyarakat tidak ingin dilukai hatinya yang dipimpin seorang tersangka,
meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
Ahmat Ketua LSM Gerakan Cinta Lamtim (Genta) juga menyampaikan hal serupa, menurutnya, sebagai masyarakat Lamtim tidak menginginkan hal tersebut dapat terjadi,
karenanya gubernur diminta tegas dalam sikap seorang pemimpin, karena
masyarakat tidak ingin dilukai hatinya yang dipimpin seorang tersangka,
meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
“kami tidak ingin dilukai dengan
menempatkan pemimpin pada kami seorang yang berstatus tersangka korupsi,
meskipun semua orang tahu tetap pada azas praduga tak bersalah, namun dengan
status tersangka semua kalangan masyarakat menilai tetap pada sisi buruknya, kami
minta gubernur segera mencopot sementara Tauhidi dan mengangkat Pj baru,”Ketus Fauzi Ahmat.
menempatkan pemimpin pada kami seorang yang berstatus tersangka korupsi,
meskipun semua orang tahu tetap pada azas praduga tak bersalah, namun dengan
status tersangka semua kalangan masyarakat menilai tetap pada sisi buruknya, kami
minta gubernur segera mencopot sementara Tauhidi dan mengangkat Pj baru,”Ketus Fauzi Ahmat.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Kadishupkominfo) Afdal Faisal selaku Juru bicara (Jubir)
Pemerintah daerah Lamtim tetap berpegangan pada perintah gubernur, dan
mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Informatika (Kadishupkominfo) Afdal Faisal selaku Juru bicara (Jubir)
Pemerintah daerah Lamtim tetap berpegangan pada perintah gubernur, dan
mengutamakan azas praduga tak bersalah.
“belum tentu orang tersangka itu
bersalah, dan tidak ada undang-undang yang mengatur pemberhentian Pejabat
Bupati yang menjadi tersangka,”sanggah Afdal Faisal.(FR)
bersalah, dan tidak ada undang-undang yang mengatur pemberhentian Pejabat
Bupati yang menjadi tersangka,”sanggah Afdal Faisal.(FR)